– Seorang oknum polwan Polres Pati berinisial Bripka ARP yang ditangkap basah suaminya sedang selingkuh bersama Aiptu M di salah satu hotel di Semarang masih belum berakhir.
Kabar terakhir baik Aiptu M ataupun Bripka ARP sama-sama dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD). Sementara sang suami yang juga seorang polisi masih bertugas di wilayah hukum Polres Pati.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan polisi berinisial Aiptu M dan Polwan berinisial Bripka ARP itu untuk PTDH.
Ia menjelaskan, selama proses penanganan kasus perselingkuhan tersebut, Bripka ARP yang bertugas di lingkup Polres Pati, dan seniornya Aiptu M dimutasi ke bagian Yanma Polda Jateng.
Seperti diketahui, perselingkuhan Bripka ARP dan Aiptu M ditangkap basah dan digerebek suami Bripka ARP yang juga polisi di kamar hotel Semarang, Rabu (24/3/2021) lalu.Penggerebekan tersebut terekam dan tersebar di media sosial hingga viral. Akibatnya, kasus tersebut menyita perhatian publik."Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, bahwa benar yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. Saudara Brigadir D bertugas di Polsek Margoyoso, kemudian oknum Polwan istri dari Brigadir D, yakni saudari Bripka ARP dan yang diduga selingkuhannya yaitu Aipda M dinas di Polsek Cluwak," jelas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pati, Iptu Muchlison dalam konferensi pers di ruang Sie Propam Polres Pati, Selasa (30/3/2021) lalu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_212978" align="alignleft" width="617"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Seorang oknum polwan Polres Pati berinisial Bripka ARP yang ditangkap basah suaminya sedang selingkuh bersama Aiptu M di salah satu hotel di Semarang masih belum berakhir.
Kabar terakhir baik Aiptu M ataupun Bripka ARP sama-sama dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD). Sementara sang suami yang juga seorang polisi masih bertugas di wilayah hukum Polres Pati.
Baca: Kasus Video Oknum Polwan Kepergok Suami saat Ngamar di Hotel Semarang Berlanjut ke Ranah Hukum
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan polisi berinisial Aiptu M dan Polwan berinisial Bripka ARP itu untuk PTDH.
"Keputusan sidang KKEP itu PTDH,” kata Iqbal seperti dikutip
Detik.com, Rabu (15/12/2021)
Ia menjelaskan, selama proses penanganan kasus perselingkuhan tersebut, Bripka ARP yang bertugas di lingkup Polres Pati, dan seniornya Aiptu M dimutasi ke bagian Yanma Polda Jateng.
Baca: Teman Laki-Laki Polwan Pati saat Kepergok Suami di Kamar Hotel Semarang Juga Polisi, Kini Ditangani Propam
Seperti diketahui, perselingkuhan Bripka ARP dan Aiptu M ditangkap basah dan digerebek suami Bripka ARP yang juga polisi di kamar hotel Semarang, Rabu (24/3/2021) lalu.
Penggerebekan tersebut terekam dan tersebar di media sosial hingga viral. Akibatnya, kasus tersebut menyita perhatian publik.
"Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, bahwa benar yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. Saudara Brigadir D bertugas di Polsek Margoyoso, kemudian oknum Polwan istri dari Brigadir D, yakni saudari Bripka ARP dan yang diduga selingkuhannya yaitu Aipda M dinas di Polsek Cluwak," jelas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pati, Iptu Muchlison dalam konferensi pers di ruang Sie Propam Polres Pati, Selasa (30/3/2021) lalu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com