Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Oknum polwan Polres Pati berinisial Bripka ARP dan Aiptu M yang terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena selingkuh mengajukan banding. Saat ini pihak kepolisian menghargai keputusan tersebut, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan polisi berinisial Aiptu M dan Polwan berinisial Bripka ARP itu untuk PTDH.

Baca: Digerebek Suami, Oknum Polwan dan Polisi Pati Dipecat

"Keputusan sidang KKEP itu PTDH. Mereka mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding," kata Iqbal lewat telepon seperti dikutip Detik.com, Rabu (15/12/2021).

Selama proses penanganan kasus perselingkuhan tersebut, Bripka ARP yang bertugas di lingkup Polres Pati, dan seniornya Aiptu M dimutasi ke bagian Yanma Polda Jateng. Iqbal mengatakan masih menunggu hasil banding dari PTHD keduanya.

"Iya, masih menunggu putusan banding. Masih di Yanma," ujarnya.

Baca: Viral Video Oknum Polwan Pati Kepergok Suami saat Bermesraan di Kamar Hotel Semarang
Untuk diketahui, Bripka ARP dan Aiptu M yang keduanya merupakan anggota Polres Pati digerebek suami Bripka ARP yang juga polisi di kamar hotel Semarang, Rabu (24/3) lalu. Video penggerebekan yang dilakukan Brigadir Doni Kalbuadi itu viral di media sosial.Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Jateng karena ketiganya anggota Polri.Baca: Polres Pati Akui Ada Tiga Anggotanya Dalam Video Viral Oknum Polwan Ngamar di Hotel Semarang "Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, bahwa benar yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. Saudara Brigadir D bertugas di Polsek Margoyoso, kemudian oknum Polwan istri dari Brigadir D, yakni saudari Bripka ARP dan yang diduga selingkuhannya yaitu Aipda M dinas di Polsek Cluwak," jelas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pati, Iptu Muchlison dalam konferensi pers di ruang Sie Propam Polres Pati, Selasa (30/3/2021). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler