Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bogor – Driver taksi online pelaku pemerkosaan perawat akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di rumahnya di, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (19/12/2021).

Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim Polres Bogor Kota dan Unit Renaktas Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor Kota karena lokasi kejadian di Kota Bogor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Detikcom, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Driver Taksi Online Perkosa Perawat

Diketahui, Pelaku bernama Hendrianto (54). Ia  ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat. Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto.

Kabar dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh akun @ammarai_hc di media sosial Twitter.Dalam cuitannya, akun tersebut juga turut mengunggah tangkapan layar Riwayat pemesanan taksi online GoCar. Kasus tersebut diduga terjadi di Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021) malam.Dalam cuitannya, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa layanan kesehatan itu melaporkan bahwa salah satuperawat mereka mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar.“Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya,” demikian dikutip pada Sabtu (18/12).Dalam unggahan tersebut, dilampirkan pula riwayat perjalanan sang perawat pada Kamis (16/12) pukul 03.00 WIB. Terdapat juga identitas singkat pengemudi taksi daring yang diduga melakukan pemerkosaan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar