– Polda Jateng berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE (26) dan perempuan warga negara Brazil FBD (26). Keduanya digerebek di salah satu hotel di Semarang saat masih berhubungan badan dengan tamu di kamar bebeda.
Pernyataan tersebut diungkapkkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” katanya seperti dikutip
.
Ia pun menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang saat melayani pelanggan pada 15 Desember 2021 lalu. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng yang kemudian ditindak lanjuti jajaran Subdit IV Ditreskrimum hingga terjadi penggerebekan.
Meski begitu, keduanya masih berstatus korban. Keduanya diduga dipekerjakan JB sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta. Dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.
[caption id="attachment_37453" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE (26) dan perempuan warga negara Brazil FBD (26). Keduanya digerebek di salah satu hotel di Semarang saat masih berhubungan badan dengan tamu di kamar bebeda.
Pernyataan tersebut diungkapkkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.
Baca: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA di Semarang
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” katanya seperti dikutip
Suara.com.
Ia pun menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang saat melayani pelanggan pada 15 Desember 2021 lalu. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng yang kemudian ditindak lanjuti jajaran Subdit IV Ditreskrimum hingga terjadi penggerebekan.
Meski begitu, keduanya masih berstatus korban. Keduanya diduga dipekerjakan JB sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta. Dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Baca: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Semarang Dibongkar Polisi, Pelakunya Sepasang Kekasih
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.
Baca: Dukung Pembongkaran LI, MUI Pati Juga Desak Penertiban Prostitusi Berkedok Karaoke
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com