Rabu, 19 November 2025


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kedua perempuan tersebut saat ini berstatus sebagai korban. Sementara tersangka berinisial JB yang menjadi mucikari

Kedua korban diduga dipekerjakan JB sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta. Dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.

Baca: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA di Semarang

Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani seperti dikutip Suara.com

Baca: Selebgram Digerebek Polda Jateng saat Berhubungan Badan

Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang perempuan, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai,l satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 jutaBaca: Tempat Prostitusi Terselubung di Juwana dan Gabus Pati Disegel Petugas Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler