Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Palu – Sebanyak 29 kilogram sabu-sabu asal Malaysia berhasil diamankan polisi sebelum diedarkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Puluhan sabu itu diamankan setelah diselundupkan melalui jalur laut, Rabu (3/11/2021) lalu.

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah pada Rabu (3/11/2021).

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan jaringan lintas negara tersebut. Setelah satu bulan lamanya, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca: Salah Satu Pelaku Penyelundupan Sabu Masih 15 Tahun dan Anak Putus Sekolah

”Penyelidikan melibatkan Bea Cukai Palu. Akhirnya, tim gabungan Polda Sulteng dan Bea Cukai Palu berhasil menangkap D pada Sabtu (25/12/2021),” katanya Kapolda saat menggelar jumpa pers di Polda Sulteng seperti dikutip Humas Polri, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan, D (39) ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Saat penangkapan tersebut, D mengaku menyimpan narkoba di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Baca: Kurir 8,4 Kg Sabu di Jateng Terancam Penjara Seumur HidupMendapat informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.“Tidak sampai disitu, personel kami juga melakukan pengembangan. Kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolda. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler