Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Ironisnya dalang TPPU tersebut merupakan seorang napi dari Lapas Semarang atau biasa disebut LP Kedungpane. Nilai dari TPPU tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan TPPU tersebut terungkap dari narapidana kasus narkotika bernama Johan Wahyudi (43) yang ada di Lapas Kedungpane Semarang. Dia bahkan mengatur pencucian uang hasil kejahatannya dari balik jeruji besi sejak 2017 sampai tahun ini.

Baca: Kapolda Jateng Tak Akan Beri Izin Keramaian Tahun Baru

"Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," kata Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang seperti dikutip Detik.com, Rabu (29/12/2021).

Kapolda menjelaskan, Johan dibantu oleh kekasihnya, Feri Surya Ratnawati alias Fefe. Berbagai barang bukti diamankan mulai dari uang Rp 1,028 miliar, rumah mewah di Sragen, 4 mobil, 3 motor, 2 ponsel, dan lainnya.

"Dibantu Fefe, pacar tersangka. Dari TPPU itu diamankan hampir Rp 4 M berupa uang tunai Rp 1 M, satu aset rumah, dan kendaraan, dan sebagainya," jelas Luthfi.

Baca: Selebgram yang Digerebek Polda Jateng Bertarif Rp 25 Juta Sekali Main

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Dalam tahanan dia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba."Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelas Lutfi.Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait soal aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Johan. Ada sekitar 5 rekening yang digunakan termasuk rekening atas nama almarhum istri Johan.Baca: Tertibkan Penambangan Ilegal, Ganjar dan Kapolda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi"TPPU mulai dari 2017 sampai 2021, 4 tahun. Selama ini dia bekerja sama dengan Fefe, yang kita amankan. Dia (Fefe) sebagai pacar, dia kelola beberapa rekening. Semua berdasarkan hasil kejahatan, sudah diakui JW," ujarnya.Johan dan Fefe kini dijerat dengan pasal 3, pasal 4, kemudian pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan juga pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler