Buronan Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Asahan Diringkus Kejati Sumut
Murianews
Jumat, 7 Januari 2022 11:52:51
MURIANEWS, Medan – Seorang buronan kasus korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka yang buron selama delapan tahun itu diamankan di rumah sewaannya di di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 semalam.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta. FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," katanya seperti dikutip
Detik.com, Jumat (7/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN melarikan diri. Dia disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
"Mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang, dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," ujarnya.Selain FSN, kata Yos, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, FSN dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi."Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelasnya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="749"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Medan – Seorang buronan kasus korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka yang buron selama delapan tahun itu diamankan di rumah sewaannya di di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 semalam.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta. FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," katanya seperti dikutip
Detik.com, Jumat (7/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN melarikan diri. Dia disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
"Mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang, dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," ujarnya.
Selain FSN, kata Yos, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, FSN dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelasnya
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com