Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Murianews
Sabtu, 22 Januari 2022 11:00:46


[caption id="attachment_267099" align="alignleft" width="1036"]
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (Suara.com/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Pencopotan tersebut diduga terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba yang menyeret namanya.
"Kombes Riko Sunarko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/1/202) malam.
Kapolda menyebutkan, untuk mengisi kekosongan Kapolrestabes Medan, menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi.
"Akan menjabat sebagai pelaksana harian Polrestabes Medan," ujarnya.
Panca menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp 300 juta.
"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca seperti dilansir CNN Indonesia.
Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Rinciannya, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono sebesar Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp 50 juta sebagai uang rokok.
Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp 300 juta agar perkara dihentikan.
Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com, CNN Indonesia

MURIANEWS, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Pencopotan tersebut diduga terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba yang menyeret namanya.
"Kombes Riko Sunarko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/1/202) malam.
Kapolda menyebutkan, untuk mengisi kekosongan Kapolrestabes Medan, menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi.
"Akan menjabat sebagai pelaksana harian Polrestabes Medan," ujarnya.
Panca menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp 300 juta.
"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca seperti dilansir CNN Indonesia.
Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Rinciannya, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono sebesar Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp 50 juta sebagai uang rokok.
Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp 300 juta agar perkara dihentikan.
Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com, CNN Indonesia