Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, SemarangPolda Jateng mencatat sudah ada 7.405 motor berknalpot brong yang terjaring razia di Jateng. Jumlah tersebut dimungkinkan masih terus bertamabah lantaran jumlah itu adalah data hingga Sabtu (22/1/2022).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan langkah untuk menuju Jateng bersih dari knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan, knalpot brong ini juga menyalahi aturan.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," kata Dirlantas seperti dikutip Suara.com.

Baca: Terjaring Razia Knalpot Brong, 50 Pengendara di Semarang Diminta Ganti Knalpot Standar

Kombes Agus menyebutkan, berdasarkan data yang diterimanya, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.

Baca: Razia Knalpot Brong di Kudus, Motor Dulu Mobil Kemudian

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standar.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," ungkapnya.Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.Baca: 156 Knalpot Brong Hasil Razia di Jepara DimusnahkanKnalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi."Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler