Wanita Boyolali yang Ngaku Dilecehkan Verbal Oknum Polisi Bukan Korban Pemerkosaan

Murianews
Senin, 24 Januari 2022 20:57:29


[caption id="attachment_236204" align="alignleft" width="880"]
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat memberikan keterangan kepada wartawan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Boyolali – Polda Jateng mengungkap fakta baru terkait dengan kasus pelecehan verbal oknum Polres Boyolali terhadap wanita korban pemerkosaan berinisial R (28). Setelah diselidiki, korban R ternyata tidak mengalami pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kepada petugas R telah mengaku dirinya melakukan persetubuhan dengan pria yang mengaku sebagai polisi atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemerkosaan.
Baca: Tepis Pernyataan Wanita Boyolali Bukan Korban Pemerkosaan, Begini Penjelasan Sang Pengacara
”Senin [24/1/2022], Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa saudari R. Dalam BAP, R mengaku telah mengarang cerita. Yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan dengan seseorang atas dasar suka sama suka,” katanya.
”Hal itu juga sesuai fakta dan visum terhadap yang bersangkutan. Hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vitalnya,” tambah Iqbal seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kasatreskrim Boyolali Dicopot
Iqbal menambahkan motif R melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya mendapat pelecehan verbal dari perwira Polres Boyolali karena ingin memiliki nilai tawar agar hukuman suaminya diperingan.
Sekadar informasi, suami R, S, ditangkap aparat Satreskrim Polres Boyolali atas kasus perjudian. Saat ini kasus perjudian yang menjerat S masih ditangani Polres Boyolali.
Baca: Anak Buahnya Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Minta Maaf
“Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja melaporkan perwira polisi Boyolali tersebut dengan tuduhan pelecehan verbal. Tujuannya satu, yaitu agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi,” terang Kabid Humas Polda Jateng.
Sementara itu, hingga kini Polda Jateng belum mengungkap secara resmi pria yang melakukan persetubuhan dengan R di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, hingga dilaporkan sebagai anggota polisi. Iqbal hanya menyatakan jika pelaku berinisial WGS. Meski demikian, Iqbal juga pernah menyatakan jika pelaku yang melakukan persetubuhan dengan wanita asal Simo, Boyolali, itu bukanlah anggota polisi.
Baca: Ternyata Begini Ucapan Kasatreskrim yang Dinilai Lecehkan Korban Pemerkosaan
Sebelumnya, R sempat menyita perhatian publik karena melaporkan tindak pelecehan verbal yang dilakukan anggota Polres Boyolali saat dirinya mengadukan kasus pemerkosaan yang dialami.
Akibat kasus penghinaan itu, AKP Eko Marudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatannya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

MURIANEWS, Boyolali – Polda Jateng mengungkap fakta baru terkait dengan kasus pelecehan verbal oknum Polres Boyolali terhadap wanita korban pemerkosaan berinisial R (28). Setelah diselidiki, korban R ternyata tidak mengalami pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kepada petugas R telah mengaku dirinya melakukan persetubuhan dengan pria yang mengaku sebagai polisi atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemerkosaan.
Baca: Tepis Pernyataan Wanita Boyolali Bukan Korban Pemerkosaan, Begini Penjelasan Sang Pengacara
”Senin [24/1/2022], Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa saudari R. Dalam BAP, R mengaku telah mengarang cerita. Yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan dengan seseorang atas dasar suka sama suka,” katanya.
”Hal itu juga sesuai fakta dan visum terhadap yang bersangkutan. Hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vitalnya,” tambah Iqbal seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kasatreskrim Boyolali Dicopot
Iqbal menambahkan motif R melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya mendapat pelecehan verbal dari perwira Polres Boyolali karena ingin memiliki nilai tawar agar hukuman suaminya diperingan.
Sekadar informasi, suami R, S, ditangkap aparat Satreskrim Polres Boyolali atas kasus perjudian. Saat ini kasus perjudian yang menjerat S masih ditangani Polres Boyolali.
Baca: Anak Buahnya Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Minta Maaf
“Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja melaporkan perwira polisi Boyolali tersebut dengan tuduhan pelecehan verbal. Tujuannya satu, yaitu agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi,” terang Kabid Humas Polda Jateng.
Sementara itu, hingga kini Polda Jateng belum mengungkap secara resmi pria yang melakukan persetubuhan dengan R di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, hingga dilaporkan sebagai anggota polisi. Iqbal hanya menyatakan jika pelaku berinisial WGS. Meski demikian, Iqbal juga pernah menyatakan jika pelaku yang melakukan persetubuhan dengan wanita asal Simo, Boyolali, itu bukanlah anggota polisi.
Baca: Ternyata Begini Ucapan Kasatreskrim yang Dinilai Lecehkan Korban Pemerkosaan
Sebelumnya, R sempat menyita perhatian publik karena melaporkan tindak pelecehan verbal yang dilakukan anggota Polres Boyolali saat dirinya mengadukan kasus pemerkosaan yang dialami.
Akibat kasus penghinaan itu, AKP Eko Marudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatannya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com