- Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Kota Surabaya berinisal TNA. Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, perempuan 36 tahun ini mengaku sebagai pengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, tersangka melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta.
Dari pengaduan masyarakat, pihaknya bahkan sudah menerima enam laporan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat banyak orang yang menjadi korban.
”Total kerugian dari enam laporan itu mencapai Rp 30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah. Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas KBP Gatot Repli Handoko dalam siaran pers di laman
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai pengelola bisnis pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa. Selain itu, tersangka juga menjanjikan keuntungan tinggi.”Dari situ, keenam pelapor ini tergiur dan menjadi korban. Rata-rata korbannya berasal dari Jakarta dan Surabaya,” terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_267958" align="alignleft" width="1280"]

Polda Jatim menggelar jumpa pers terkait kasus investasi alat kesehatan fiktif di Surabaya. (Humas Polda Jatim)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Kota Surabaya berinisal TNA. Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, perempuan 36 tahun ini mengaku sebagai pengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, tersangka melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta.
Dari pengaduan masyarakat, pihaknya bahkan sudah menerima enam laporan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat banyak orang yang menjadi korban.
”Total kerugian dari enam laporan itu mencapai Rp 30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah. Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas KBP Gatot Repli Handoko dalam siaran pers di laman
Humas Polri, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai pengelola bisnis pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa. Selain itu, tersangka juga menjanjikan keuntungan tinggi.
”Dari situ, keenam pelapor ini tergiur dan menjadi korban. Rata-rata korbannya berasal dari Jakarta dan Surabaya,” terangnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Humas Polri