Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Surabaya – Wanita asal Kota Surabaya berinisal TNA (36), tersangka kasus investasi alat kesehatan fiktif atau bodong diancam 15 tahun bui. Itu terjadi setelah tersangka dijerat dengan beberapa pasal

”Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, jeratan hukum tersebut diberikan setelah tersangka melakukan penipuan kepada enam orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

Baca: Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Alat Kesehatan Fiktif, Korban Rugi Rp 30 M

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai pengelola bisnis pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa. Selain itu, tersangka juga menjanjikan keuntungan tinggi.

”Dari situ, keenam pelapor ini tergiur dan menjadi korban. Rata-rata korbannya berasal dari Jakarta dan Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menyebutkan para korban ditawari keuntungan 40 persen setiap paket dalam tempo 14-17 hari.

Untuk meyakinkan korban, tersangka TNA (36) mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui google dan membuat SPK palsu. SPK tersebut disebar oleh tersangka melalui WhatshApp (WA) kepada para korban.
Untuk meyakinkan korban, tersangka TNA (36) mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui google dan membuat SPK palsu. SPK tersebut disebar oleh tersangka melalui WhatshApp (WA) kepada para korban.Baca: Ternyata Begini Cara Wanita Cantik Surabaya Ini Gaet Investor Alkes Fiktif Hingga Rp 30 M“Selain keuntungan 40 persen. Pelaku ini juga mengaku sebagai pengelola bisnis pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa. Setelah dikonfirmasi, ke-12 rumah sakit ini tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.Lintar menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dimungkinkan lebih dari enam orang. Hanya saja, hingga saat ini baru ada enam laporan yang masuk ke Polda Jatim.”Dari enam laporan tersebut, total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tandasnya.Baca: Polda Jatim Ringkus 262 Pelaku Kejahatan, 84 di Antaranya Curanmor Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler