Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Batam – Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda Kepri dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Keempatnya dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta.

Keempat anggota Polda Kepri yang dilaporkan tersebut di antaranya AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Sedangkan dua polisi lainnya, berinisial DM dan JK yang merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara pelapor diketahui bernama Junan Gunawan Panjaitan warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan tentang adanya pelaporan ini. Dia mengatakan, dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Kuasa hukum korban, Bachtiar Simatupang menjelaskan, permintaan uang itu terkait dengan kasus penculikan anak yang sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.Bachtiar menuturkan, dugaan pemerasan dilakukan supaya kasus yang sempat menjerat kliennya dapat selesai. Kliennya menyanggupi hal tersebut."Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," ucapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler