11,3 Kg Sabu Asal Aceh Diamankan, 4 Orang Ditangkap
Murianews
Sabtu, 29 Januari 2022 14:38:21
MURIANEWS, Jakarta - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh di Jakarta. Total ada 11,3 kilogram sabu yang diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu tersebut. Keempat pelaku tersebut berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).
"Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan mobil dan sabu dimasukkan ke dalam ban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran seperti dikutip dari
Suara.com.
Zulpan menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.
Tersangka CLU dan AP berhasil di tangkap di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan barang bukti awal sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, telepon genggam, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, RF dan F diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan."Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," kata dia.Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih terus mengembangkan penangkapan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut guna mengetahui jaringan narkotika.Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_67547" align="alignleft" width="680"]

Ilustrasi. (Komposi.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh di Jakarta. Total ada 11,3 kilogram sabu yang diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu tersebut. Keempat pelaku tersebut berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).
"Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan mobil dan sabu dimasukkan ke dalam ban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran seperti dikutip dari
Suara.com.
Zulpan menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.
Tersangka CLU dan AP berhasil di tangkap di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan barang bukti awal sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, telepon genggam, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, RF dan F diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," kata dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih terus mengembangkan penangkapan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut guna mengetahui jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com