– Polisi kembali menetapkan tersangka tersangka baru dalam kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) hingga meninggal dunia usai diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial F. Tersangka diduga sebagai pelaku pengerusakan mobil korban.
“Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (29/1/2022).
Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah enam orang. Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan.
“Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban,” sambungnya.Untuk diketahui, Zulpan menyebut tersangka dalam kasus ini bisa berjumlah lebih dari lima orang. Hal tersebut usai polisi melihat bukti dan keterangan saksi.Dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.
[caption id="attachment_267812" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polisi kembali menetapkan tersangka tersangka baru dalam kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) hingga meninggal dunia usai diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial F. Tersangka diduga sebagai pelaku pengerusakan mobil korban.
Baca: Polisi Pastikan Pengeroyokan Kakek Diteriaki Maling Tak Terkait Sengketa Tanah
“Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (29/1/2022).
Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah enam orang. Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek Diteriaki Maling
“Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban,” sambungnya.
Untuk diketahui, Zulpan menyebut tersangka dalam kasus ini bisa berjumlah lebih dari lima orang. Hal tersebut usai polisi melihat bukti dan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.
Baca: Dikira Maling, Kakek 89 Tahun di Jaktim Ini Tewas Usai Dikeroyok Warga
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi