Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Tingginya harga minyak goreng di pasaran membuat Polda Lampung turun tangan. Mereka bahkan mulai melakukan penyelidikan adanya tindak kecurangan yang menimbulkan kelangkaan sembako tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan melihat skala kecurangan yang dilakukan para pemain minyak goreng di lapangan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran bahkan penimbunan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pidana.

Baca: Duit Rp 3,6 Triliun Untuk Subsidi Minyak Goreng, Tapi Harga Dipasaran Masih Selangit

"Tapi, kami juga tetap melihat besar kecilnya skala, apabila ada penimbunan minyak goreng, di saat program pemerintah sedang berjalan. Tapi kalau skalanya kecil 2-3 liter, kami berikan himbauan dan teguran," kata Arie Rachman seperti dikutip Suara.com.

Dalam penindakannya, Polda Lampung melihat perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya.
Sementara itu, Kasubit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan, pihaknya saling bahu membahu mengawasi stok dan harga minyak goreng.Baca: Sering Tak Kebagian Minyak Goreng Saat Berbelanja? Ini Tips dari Manager ADA Kudus"Kami akan tindak tegas, apabila ditemukan penyelewengan terhadap kebijakan satu harga," jelas AKBP Catur. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler