– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Pasalnya, para petugas tak mendapat sabu, melainkan gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba.
Kedua pengedar gadungan tersebut diketahui bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24). Dari aksinya tersebut, keduanya justru untung mendapat uang jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang melakukan penipuan itu merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kombes Hadi, kedua pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan serupa. Ketika ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, keduanya malah memberikan garam dan gula.
"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kombes Hadi dikutip dari
Selain menangkap kedua pelaku, Kombes Hadi menyebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa garam."Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam," ucap Kabid Humas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_269575" align="alignleft" width="880"]

Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) ditangkap karena menipu polisi yang melakukan penyamaran saat hendak membeli sabu, Senin (31/1/2022).(Sumber: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)[/caption]
MURIANEWS, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Pasalnya, para petugas tak mendapat sabu, melainkan gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba.
Kedua pengedar gadungan tersebut diketahui bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24). Dari aksinya tersebut, keduanya justru untung mendapat uang jutaan rupiah.
Baca: 11,3 Kg Sabu Asal Aceh Diamankan, 4 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang melakukan penipuan itu merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kombes Hadi, kedua pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan serupa. Ketika ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, keduanya malah memberikan garam dan gula.
"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kombes Hadi dikutip dari
Tribun Medan, Rabu (2/2/2022).
Baca: Penyelundupan Sabu dalam Kue Tart di LP Kedungpane Digagalkan Petugas
Selain menangkap kedua pelaku, Kombes Hadi menyebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa garam.
"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam," ucap Kabid Humas.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Tribun Medan