Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Pasalnya, para petugas tak mendapat sabu, melainkan gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba.

Kedua pengedar gadungan tersebut diketahui bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24). Dari aksinya tersebut, keduanya justru untung mendapat uang jutaan rupiah.

Baca: 11,3 Kg Sabu Asal Aceh Diamankan, 4 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang melakukan penipuan itu merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kombes Hadi, kedua pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan serupa. Ketika ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, keduanya malah memberikan garam dan gula.

"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kombes Hadi dikutip dari Tribun Medan, Rabu (2/2/2022).
Baca: Penyelundupan Sabu dalam Kue Tart di LP Kedungpane Digagalkan PetugasSelain menangkap kedua pelaku, Kombes Hadi menyebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa garam."Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam," ucap Kabid Humas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribun Medan

Baca Juga

Komentar