Polda Pecat Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri
Murianews
Kamis, 3 Februari 2022 10:39:13
MURIANEWS, Tanjung Pinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan menindak tegas oknum polisi berinisial ARG. Pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad itu dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari anggota Polri.
Sanksi tersebut diberikan lantaran ARG terbukti terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram. Kuat dugaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan tindakan ARG tidak bisa ditolerir. Menurutnya, apa yang dilakukan ARG telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca: Oknum Polisi Pati yang Selingkuhi Istri TKI Terancam Dipecat"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam sebagaimana dikutip
Antara.
Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin (24/1/2022). Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Baca: Digerebek Suami, Oknum Polwan dan Polisi Pati DipecatSaat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri."Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Baca: Perwira Polisi Dirawat Usai Dikeroyok Anggota PP saat Amankan Demo, Begini Kondisinya"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Antara
[caption id="attachment_212978" align="alignleft" width="617"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Tanjung Pinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan menindak tegas oknum polisi berinisial ARG. Pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad itu dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari anggota Polri.
Sanksi tersebut diberikan lantaran ARG terbukti terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram. Kuat dugaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan tindakan ARG tidak bisa ditolerir. Menurutnya, apa yang dilakukan ARG telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca: Oknum Polisi Pati yang Selingkuhi Istri TKI Terancam Dipecat
"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam sebagaimana dikutip
Antara.
Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin (24/1/2022). Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Baca: Digerebek Suami, Oknum Polwan dan Polisi Pati Dipecat
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Baca: Perwira Polisi Dirawat Usai Dikeroyok Anggota PP saat Amankan Demo, Begini Kondisinya
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Antara