Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Batang – Polda Jateng mengamankan seorang oknum pengacara karena diduga melakukan pemerasan kepada warga hingga perwira polisi di Mapolres Batang.

Dalam penyelidikan, oknum pengacara berinsial IP tersebut ternyata sudah melakukan aksi serupa belasan kali di beberapa kabupaten berbeda. Beberapa di antaranya di Kabupaten Boyolali, Salatiga dan Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka baik terhadap warga sipil maupun perwira polisi.

"Salah satu cara tersangka ini melakukan aksinya dengan mendatangi para pihak yang sedang berperkara di kepolisian, kemudian membuat surat kuasa khusus," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mapolres Batang seperti dikutip Detik.com, Kamis (3/2/2022).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sengaja menyoroti beberapa kasus yang pernah didampinginya. Bila ada yang berakhir kekeluargaan atau restorative justice, tersangka membuat surat praperadilan prinsipal yang tanpa surat kuasa siapapun dengan isi materi mempertanyakan penyelesaian kasus yang disebutnya merugikan korban.

Surat praperadilan tersebut kemudian dikirimkan ke Polres terkait, hingga ke Propam Polda Jawa Tengah. Tujuannya, membuat pihak-pihak yang disebutkan di surat praperadilan, termasuk penyidik polisi ketakutan dan berharap agar pengacara itu mencabut surat praperadilannya.

"Dari sinilah, tersangka mengeluarkan jurusnya untuk meminta uang," ucapnya.

Salah satu korbannya adalah salah satu perwira di Polres Batang. Perwira itu dipersoalkan lantaran menyelesaikan permasalahan perebutan tanah yang dilakukan secara damai. Bahkan, IP menuding perwira itu menerima uang suap Rp 50 juta.”Perwira polisi itu sempat diproses oleh penyidik internal dan ternyata tudingan itu tidak benar. Polisi justru menemukan bahwa sejumlah dokumen yang digunakan oleh IP adalah palsu, termasuk surat kuasa yang digunakannya,” ungkapnya.Dalam penelusuran lanjutan, IP ternyata sudah beberapa kali melakukan hal serupa sejak 2020 lalu. Pengacara itu telah melakukan aksinya belasan kali seperti di Batang, Boyolali, dan Salatiga."Dari sekitar 16 kali gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IP banyak yang tidak dihadiri pemohon sehingga setelah sidang dibuka langsung ditutup dan beberapa di antaranya dicabut," jelas Djuhandani.Atas tindakannya itu, akhirnya pelaku diamankan Tim Jrantas Polda jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler