Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Batang – Oknum pengacara berinisial IP yang diduga melakukan pemerasan kepada warga hingga perwira polisi terancam enam tahun penjara. Itu terjadi lantaran pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP junto pasal 317 KUHP, junto pasal 220 KUHP.

”Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP junto pasal 317 KUHP, junto pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro seperti dikutip Detik.com, Kamis (3/2/2022)

Baca: Peras Warga Hingga Perwira Polisi, Oknum Pengacara Diringkus Polda Jateng

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka baik terhadap warga sipil maupun perwira polisi.

”Salah satu cara tersangka ini melakukan aksinya dengan mendatangi para pihak yang sedang berperkara di kepolisian, kemudian membuat surat kuasa khusus,” ungkapnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sengaja menyoroti beberapa kasus yang pernah didampinginya. Bila ada yang berakhir kekeluargaan atau restorative justice tersangka membuat surat praperadilan prinsipal yang tanpa surat kuasa siapapun mempertanyakan penyelesaian kasus yang disebutnya merugikan korban.

Surat praperadilan tersebut kemudian dikirimkan ke Polres terkait, hingga ke Propam Polda Jawa Tengah. Tujuannya, membuat pihak-pihak yang disebutkan di surat praperadilan, termasuk penyidik polisi ketakutan dan berharap agar pengacara itu mencabut surat praperadilannya.

Baca: Gus Yasin Tinjau Vaksinasi Anak di Batang, Begini Kondisinya

”Dari sinilah, tersangka mengeluarkan jurusnya untuk meminta uang,” ucapnya.
Salah satu korbannya adalah salah satu perwira di Polres Batang. Perwira itu dipersoalkan lantaran menyelesaikan permasalahan perebutan tanah yang dilakukan secara damai. Bahkan, IP menuding perwira itu menerima uang suap Rp 50 juta.”Perwira polisi itu sempat diproses oleh penyidik internal dan ternyata tudingan itu tidak benar. Polisi justru menemukan bahwa sejumlah dokumen yang digunakan oleh IP adalah palsu, termasuk surat kuasa yang digunakannya,” ungkapnya.Dalam penelusuran lanjutan, IP ternyata sudah beberapa kali melakukan hal serupa sejak 2020 lalu. Pengacara itu telah melakukan aksinya belasan kali seperti di Batang, Boyolali, dan Salatiga.Baca: Hanyut, Pemuda Asal Pemalang Ditemukan Mengambang di Kalikuto Batang”Dari sekitar 16 kali gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IP banyak yang tidak dihadiri pemohon sehingga setelah sidang dibuka langsung ditutup dan beberapa di antaranya dicabut,”tambahnya.Selain itu, petugas juga menemuka fakta jika tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan dua kali menjalani hukuman di PN Klaten. Atas tindakannya itu, akhirnya pelaku diamankan Tim Jrantas Polda jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler