Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Yogyakarta - Seorang narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, berinisial JN kabur dari Lapas.

Terpidana kasus penganiayaan itu usai berhasil kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Kejadian tersebut diketahui terjadi Kamis (10/2/2022) kemarin.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman Kusnan mengatakan warga binaan asal Temanggung, Jawa Tengah, itu melarikan diri pada pukul 11.33 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV setempat.

Baca: 73 Kasus Omicron Ditemukan di Yogyakarta, Varian Lokal?

Kusnan menjelaskan, warga binaan tersebut melarikan diri ketika diminta membantu membangun pos pengamanan di halaman dalam lapas. Menurutnya, JN dilibatkan lantaran memiliki keahlian sebagai tukang bangunan dan dianggap rajin.

"Warga binaan kami melarikan diri dengan kronologis bahwa yang bersangkutan bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan, dan melalui pos pengamanan tersebut memanfaatkan situasi kelengahan petugas yang mana petugas sudah dengan SOP, yaitu ada dua orang petugas yang mengawal," kata Kusnan seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (11/2/2022).

JN sebelum kabur sempat meminta izin kepada petugas untuk istirahat ke kantin yang masih satu lokasi dengan pos tersebut. Jarak keduanya sekitar 20 meteran.

Petugas mulai curiga kala yang bersangkutan tak kunjung kembali dan setelah dicek tidak berada di kantin. Dugannya, JN memang telah merencanakan pelariannya.

Baca: Waspada! BMKG Rilis Gelombang Setinggi 4 M Berpotensi Terjadi di Perairan Yogyakarta

"Karena memang mungkin yang bersangkutan sudah ada rencana sehingga ketika lengah petugas itulah yang bersangkutan melarikan diri," sebutnya.Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas CCTV. Di mana terlihat ada sesosok perempuan yang diduga turut membantu pelarian JN."Dari hasil pantauan tim kami yang bersangkutan dibantu oleh dari temannya mungkin, teman wanita dari hasil CCTV dia ke arah utara menaiki motor," ungkapnya.Baca: Raja Kesultanan Ngayogyakarta Kekeh Merelokasi PKL Malioboro Pekan IniPihaknya tak akan melepaskan JN begitu saja meski masa hukuman yang bersangkutan tinggal separuh dari vonis 2,5 tahun penjara."Sampai saat ini tim kami sedang bergerak menuju titik-titik yang sudah investigasi baik dari teman-teman polisi juga. Atas bantuan polisi kami juga bergerak sampai saat ini. Kami bertekad untuk menangkap yang bersangkutan," tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar