Sabtu, 30 September 2023

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Besok Pagi

Murianews
Senin, 14 Februari 2022 18:49:20
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)
[caption id="attachment_269860" align="alignleft" width="880"] Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)[/caption]

MURIANEWS, Bandung — Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung akan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) besok pagi.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seperti sidang-sidang sebelumnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan dihadirkan langsung saat sidang pembacaan vonis.

Baca: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

“Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan)akan dihadirkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (14/2/2022).

Dengan begitu, lanjutnya, Herry akan mendengarkan langsung vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Bandung.

Selain Herry, Dodi juga mengatakan, jika Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana juga akan hadir langsung dalam sidang vonis tersebut. Apalagi, Kepala Kejati Jawa Barat bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus Herry Wirawan.

“Pak Kajati juga rencananya akan hadir (saat sidang vonis),” ujar Dodi.

Baca: Minta Keringanan, Jaksa Kekeh Tuntut Mati Herry Wirawan

Seperti diketahui, JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Tuntutan itu lantaran memerkosa 13 santriwati yang berusia di bawah umur. Sejak 2016, Herry Wirawan leluasa berbuat cabul kepada belasan santriwatinya.

Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry Wirawan juga melancarkan aksinya di apartemen hingga hotel. Beberapa korban hamil hingga melahirkan sembilan anak. Salah satu santri bahkan melahirkan dua kali.

Selain dihukum mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Baca: Sampaikan Duplik, Herry Wirawan Kembali Minta Keringanan dari Hukuman Mati

Meski telah melakukan hal bejat, Herry Wirawan sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan demi anak. Herry Wirawan menyampaikannya ketika membacakan nota pembelaan.

Di sisi lain, JPU menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. JPU menyampaikan saat sidang agenda tanggapan.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara

Komentar