, Pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Putusan tersebut lantaran Herry Wirawan dinyatakan terbukti secara sengaja melakukam pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, dikutip dari
, Selasa (15/2/2022).
Menurut Hakim, terdakwa sebagai pendidik di Pondok Pesantren (Ponpes) yang seharusnya melindungi dan membimbing para santri untuk menjadikan mereka lebih baik. Namun, terdakwa malah melakukan hal yang sebaliknya.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_269860" align="alignleft" width="880"]

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bandung- Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Putusan tersebut lantaran Herry Wirawan dinyatakan terbukti secara sengaja melakukam pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Menurut Hakim, terdakwa sebagai pendidik di Pondok Pesantren (Ponpes) yang seharusnya melindungi dan membimbing para santri untuk menjadikan mereka lebih baik. Namun, terdakwa malah melakukan hal yang sebaliknya.
Baca:
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Besok Pagi
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Baca:
Sampaikan Duplik, Herry Wirawan Kembali Minta Keringanan dari Hukuman Mati
Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Baca:
Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Herry Wirawan
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.
Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com