Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut
. Justru majelis memberikan vonis
kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
Ketua Majelis hakim PN Bandung Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, dalam vonis itu majelis hakim memberikan keadilan baik bagi terdakwa maupun korban. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh herry Wirawan itu memang terbukti tidak adil. Akan tetapi apabila terdakwa dihukum mati, tentunya juga tidak adil bagi terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim, dikutip dari
, Selasa (15/2/2022).
Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.
Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup."Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan, moral dan harapan sosial," ujar hakim. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_269860" align="alignleft" width="880"]

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut
Herry Wirawan divonis
hukuman mati. Justru majelis memberikan vonis
penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
Ketua Majelis hakim PN Bandung Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, dalam vonis itu majelis hakim memberikan keadilan baik bagi terdakwa maupun korban. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh herry Wirawan itu memang terbukti tidak adil. Akan tetapi apabila terdakwa dihukum mati, tentunya juga tidak adil bagi terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim, dikutip dari
detik.com, Selasa (15/2/2022).
Baca: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.
Baca: Sampaikan Duplik, Herry Wirawan Kembali Minta Keringanan dari Hukuman Mati
Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup.
"Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan, moral dan harapan sosial," ujar hakim.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com