Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Yogyakarta – Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup paksa sebuah kafe di Kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penutupan tersebut lantaran menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada izin.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan penutupan tersebut. Penutupan ini juga menjadi salah satu Tindakan nyata setelah Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan Covid-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022) lalu.

Baca: Puluhan Pasien Covid Meninggal, RS Sardjito Yogyakarta Buka Suara soal Stok Oksigen

"Kafe ini ditutup paksa karena mengelar pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," kata Noviar Rahmad seperti dikutip Suara.com, Rabu (16/02/2022).

Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.

Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.Baca: Satu Napi Lapas Cebongan Yogyakarta Kabur, Begini Kronologinya"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler