Lima Pembegal Brimob di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 16 Februari 2022 18:21:51
MURIANEWS, Bekasi - Lima orang yang diduga merupakan pelaku pembegalan anggota Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, diamankan Selasa (15/2/2022) malam.
Kelima pembegal tersebut mayoritas diketahui masih belasan tahun. Kelima pembegal yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Brimob.
Baca: 5 Pelaku Begal Brimob Hingga Terkapar Tak Berdaya Berhasil Ditangkap Polisi"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zulvan, Rabu (16/2/2022) dikutip
Suara.com.
Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku RMI berperan membacok korban Aipda Edi Santoso. Empat jam berselang, pelaku lainnya kemudian ditangkap di tempat terpisah.
Sementara itu, pelaku MH diketahui berperan sebagai otak pelaku dan 'joki'. Pelaku AM berperan merampas motor Aipda Edi Santoso.
"Pelaku RMI melakukan pembacokan dan pelaku MAL yang berperan menyimpan senjata tajam hingga pelaku RH berperan menyimpan motor korban," ungkap Zulpan.
Baca: Masih Belasan Tahun, Ini Peran Lima Pembegal Brimob di BekasiZulpan mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
"Yang jelas nanti dikembangkan lagi, tapi yang diamankan sudah ada. Nanti kan yang diamankan diperiksa dulu apakah mereka nanti sebut nama lain dan sebagainya," jelas Zulpan."Iya, jadi tidak tutup kemungkinan pelaku bertambah," tambahnya.Seperti dikrtahui, peristiwa pembegalan yang menimpa Aipda Edi Santoso terjadi pada Selasa (15/2/2022) dini hari. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang. Aipda Edi mengalami luka bacok. Motornya raib digondol pelaku.
Baca: Anggota Brimob Jadi Korban Kekejaman Begal, Begini CeritanyaKasi Polres Humas Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Aipda Edi saat itu menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam. Tiba-tiba Aipda Edi dibacok dari belakang oleh komplotan begal sebelum motornya diambil."Korban dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok menggunakan celurit kepada korban, sehingga korban jatuh dari motornya," ucapnya.Setelah korban terjatuh, komplotan begal masih melakukan penyerangan kepada Aipda Edi. Aipda Edi pun mendapatkan serangkaian luka di bagian tangan akibat menangkis serangan pelaku."Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri korban mengalami luka bacok. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban," imbuh Erna. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_272776" align="alignleft" width="880"]

Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)[/caption]
MURIANEWS, Bekasi - Lima orang yang diduga merupakan pelaku pembegalan anggota Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, diamankan Selasa (15/2/2022) malam.
Kelima pembegal tersebut mayoritas diketahui masih belasan tahun. Kelima pembegal yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Brimob.
Baca: 5 Pelaku Begal Brimob Hingga Terkapar Tak Berdaya Berhasil Ditangkap Polisi
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zulvan, Rabu (16/2/2022) dikutip
Suara.com.
Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku RMI berperan membacok korban Aipda Edi Santoso. Empat jam berselang, pelaku lainnya kemudian ditangkap di tempat terpisah.
Sementara itu, pelaku MH diketahui berperan sebagai otak pelaku dan 'joki'. Pelaku AM berperan merampas motor Aipda Edi Santoso.
"Pelaku RMI melakukan pembacokan dan pelaku MAL yang berperan menyimpan senjata tajam hingga pelaku RH berperan menyimpan motor korban," ungkap Zulpan.
Baca: Masih Belasan Tahun, Ini Peran Lima Pembegal Brimob di Bekasi
Zulpan mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
"Yang jelas nanti dikembangkan lagi, tapi yang diamankan sudah ada. Nanti kan yang diamankan diperiksa dulu apakah mereka nanti sebut nama lain dan sebagainya," jelas Zulpan.
"Iya, jadi tidak tutup kemungkinan pelaku bertambah," tambahnya.
Seperti dikrtahui, peristiwa pembegalan yang menimpa Aipda Edi Santoso terjadi pada Selasa (15/2/2022) dini hari. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang. Aipda Edi mengalami luka bacok. Motornya raib digondol pelaku.
Baca: Anggota Brimob Jadi Korban Kekejaman Begal, Begini Ceritanya
Kasi Polres Humas Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Aipda Edi saat itu menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam. Tiba-tiba Aipda Edi dibacok dari belakang oleh komplotan begal sebelum motornya diambil.
"Korban dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok menggunakan celurit kepada korban, sehingga korban jatuh dari motornya," ucapnya.
Setelah korban terjatuh, komplotan begal masih melakukan penyerangan kepada Aipda Edi. Aipda Edi pun mendapatkan serangkaian luka di bagian tangan akibat menangkis serangan pelaku.
"Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri korban mengalami luka bacok. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban," imbuh Erna.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com