Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Deli Serdang – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/2/2022).

Temuan tersebut berawal dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait ke toko modern dan pasar tradisional, Kamis (17/2/2022) lalu.

Beranjak dari hasil sidak itu, Naslindo bersama beberapa anggota tim Satgas Pangan Sumatra Utara lainnya lanjut menyambangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.

Baca: Pengedar Minyak Goreng Palsu di Kudus Ditangkap, Korban Minta Ini

“Kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang,” kata Naslindo seperti dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (19/2/2022).

Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang. Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen.

Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.

Baca: Ini Cara Membedakan Minyak Goreng Palsu dan Asli, Jangan Sampai Tertipu!

“Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” katanya.Ia menjelaskan, minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian.Apalagi, lanjutnya, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatra Utara.Baca: Polda Amankan Dua Orang Terkait Minyak Goreng Palsu di Kudus“Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana,” kata Naslindo.Lebih lanjut, Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, unsur Polda Sumatra Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatra Utara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Bisnis.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler