- Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN, Selasa (22/2/2022).
Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilogram dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilogram dan 12 kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilogram yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.Atas perbuatannya para tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_274154" align="alignleft" width="880"]

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022). (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN, Selasa (22/2/2022).
Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilogram dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilogram dan 12 kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilogram yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya para tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi