Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bandung – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Jawa Barat menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim. Hal itu diketahui setelah ia tak mengambil sikap apapun setelah tujuh hari pembacaan putusan.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan membenarkan penerimaan tersebut. Ia pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan terdakwa. Namun, terdakwa memilih tidak mengambil sikap yang berarti menerima.

Baca: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

”Jadi terhadap putusan, hak terdakwa menentukan sikap. Karena tujuh hari sudah terlewati sampai Selasa kemarin, ya terdakwa setelah berkomunikasi dengan kami, tidak mengambil sikap. Jadi dianggap menerima," katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (23/2/2022).

Vonis terhadap Herry dibacakan hakim pada sidang putusan pekan lalu. Usai membacakan putusan, baik Jaksa maupun Herry mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan.

Dalam perjalanannya, jaksa ternyata mengajukan banding atas putusan hakim. Jaksa tetap meminta agar Herry dihukum mati.

Baca: Ini Alasan Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati

Terkait banding dari jaksa, Ira mengatakan pihaknya juga menyiapkan kontra memori banding. Nantinya, kontra memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung.
"Terhadap banding jaksa yang dinyatakan kemarin oleh jaksa hari Senin kan jaksa menyatakan banding nih sudah mendaftarkan ya. Tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," kata dia.Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.Baca: Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Herry Wirawan"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler