Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dwi Purnama menegaskan, tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah harus melampirkan kartu BPJS.

Ia pun memastikan pelampiran kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk balik nama karena jual beli.

“Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan ’Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional’.

Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli.

“Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu,” ujar Dwi.

Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres tersebut. Kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan jual beli antara lain balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain-lain.

“Termasuk PTSL [pendaftaran tanah sistematis lengkap]. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli,” katanya.Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.“Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan,” ujarnya.Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.“Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng,” kata Dwi Purnama. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar