Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag
Murianews
Jumat, 25 Februari 2022 14:00:16
MURIANEWS, Jakarta – Laporan Roy Suryo tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya. Alasannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo diarahkan untuk melapor ke Polda Riau sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara. Selain itu, ia juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Ia juga mengakui, laporan tersebut sudah ditolak kemarin (24/2/2022).
”Iya ditolak itu laporannya,” kata Kabid Humas seperti dikutip
CNN Indonesia, Jumat (25/2/2022).
”Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu ke Bareskrim melapornya,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Semestinya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
”Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).Diketahui, laporan ini buntut pernyataan Yaqut dalam wawancara yang sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua,” ucap Yaqut”Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
CNN Indonesia
[caption id="attachment_267812" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Laporan Roy Suryo tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya. Alasannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo diarahkan untuk melapor ke Polda Riau sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara. Selain itu, ia juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Ia juga mengakui, laporan tersebut sudah ditolak kemarin (24/2/2022).
”Iya ditolak itu laporannya,” kata Kabid Humas seperti dikutip
CNN Indonesia, Jumat (25/2/2022).
”Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu ke Bareskrim melapornya,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Semestinya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
”Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Diketahui, laporan ini buntut pernyataan Yaqut dalam wawancara yang sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua,” ucap Yaqut
”Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
CNN Indonesia