Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang - Keputusan pemerintah untuk menerapkan aturan zero over dimension overload (ODOL) menuai pro dan kontra di kalangan sopir dan pemilik truk. Bahkan, beberapa hari lalu mereka sempat turun ke jalan untuk menyuarakan suaranya.

Hanya saja, banyak yang tak tahu apa itu over dimension dan overload. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan tak bisa membuat sopir jadi tersangka.

Baca: Sopir Truk Kudus Sebenarnya Terima Aturan ODOL, Asal…

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho menjelaskan, over dimensi dan overload adalah dua hal yang berbeda. Over dimensi, di Pasal 277 merupakan kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa dan dikirim ke kriminal.

"Dalam over dimension ini bisa disidik. Lalu siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka. Sopir tidak tersangka, ini over dimensi. Karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih," jelasnya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (26/2/2022).

Ia menjelaskan, pelanggar aturan over dimensi bisa dijerat dengan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya yakni pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 24 juta.

Baca: Soal Tuntutan Revisi Aturan ODOL, Kadishub Kudus Janjikan Ini

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut diduga tak begitu jadi momok. Yang jadi persoalan dan ditakutkan oleh pemilik truk yaitu rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Ketika penyidik beri rekomendasi ada karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya. Jadi disamping hukuman 1 tahun dan denda kita bisa menyarankan izinnya dicabut," jelasnya.

Sementara terkait overload, Agus menjelaskan tindakan yang dilakukan yakni penilangan. Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penindakan tersebut.Baca:Melintas Kudus, Puluhan Kendaraan ODOL Ditertibkan"Overload ini adalah pelanggaran, pasalnya 307 (UU No 22 Tahun 2009) di ayat 2 adalah pelanggaran ini ditilang. Jadi kendaraan yang muatannya tinggi mungkin beratnya lebih dari tonasenya, lha itu bisa ditilang," ujar Agus.Ia menjelaskan saat ini ada dua karoseri atau pemilik angkutan yang sudah inkrah dan ada 10 lainnya yang dalam proses. Namun Agus menegaskan saat ini polisi masih mengedepankan sosialisasi."Jateng sudah melakukan penyidikan itu, tapi arahan Bapak Kapolda yang paling penting berkaitan dengan ODOL adalah kedepankan sosialisasi, edukatif, baru penegakan hukum," jelas Agus.Baca: Demo Sopir Truk di Kudus Bikin Macet, Truk Lewat Ikut DisetopUntuk diketahui, aturan larangan truk 'obesitas' akan diterapkan mulai tahun depan namun mendapatkan banyak penolakan bahkan disambut unjukrasa di berbagai daerah. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler