Timi Widiyata, salah satu juru bicara Aliansi Rakyat Jogja sekaligus Ketua Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengatakan, apa yang dilakukan Roy Suryo diduga melanggar UU ITE. Terlebih lagi hasil editan video yang diunggahnya ke medsos membuat gaduh.
"Kedatangan teman-teman dari Aliansi Rakyat Jogja itu untuk mengadukan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," katanya seperti dikutip
, Rabu (2/3/2022).
Timi menyebut dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal masalah toleransi. Namun video itu dipotong oleh Roy Suryo dan membuat gaduh.
"Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," ucapnya.
Dia mengatakan, sebagai mantan menteri, apa yang dilakukan Roy Suryo kurang elok. Menurut Timi, Roy Suryo harusnya bisa bersikap bijak dalam bermedsos.
"Ya kalau secara pribadi saya menilai kurang elok. Sebagai seorang yang pernah menjadi seorang menteri dan mempunyai tanggungjawab dalam membantu presiden dalam hal di kabinet itu terus membuat pernyataan yang membuat kegaduhan atas pemotongan video seperti itu kan sangat fatal," ujarnya.
Timi menyebut Roy Suryo seharusnya menjelaskan detail ketika mengutarakan pendapatnya. Termasuk menjelaskan video secara utuh kepada masyarakat.Baca:
"Ya, kalau Roy Suryo itu menyatakan dia itu menjelaskan harusnya dijelaskan secara detail. Jadi jangan sampai penjelasan itu sepotong-sepotong yang akhirnya menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat," terang dia.Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan akan mempelajari dulu pengaduan itu. Pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri."Kita pelajari dulu pengaduannya. Dan kita laporkan ke Bareskrim," pungkas Yuli. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_219248" align="alignleft" width="880"]

Profil Roy Suryo, Mantan Menteri dan Politikus Partai Demokrat - Roy Suryo dan mobil Esemka. [Twitter/@KRMTRoySuryo2][/caption]
MURIANEWS, Sleman – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jogja mendatangi Polda DIY, Rabu (2/3/2022). Mereka mengadukan Roy Suryo karena diduga memotong dan mengungah keterangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan speaker atau toa.
Baca:
Tak Terima Menag Yaqut Dilaporkan Polisi, LBH Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo
Timi Widiyata, salah satu juru bicara Aliansi Rakyat Jogja sekaligus Ketua Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengatakan, apa yang dilakukan Roy Suryo diduga melanggar UU ITE. Terlebih lagi hasil editan video yang diunggahnya ke medsos membuat gaduh.
"Kedatangan teman-teman dari Aliansi Rakyat Jogja itu untuk mengadukan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," katanya seperti dikutip
Detik.com, Rabu (2/3/2022).
Timi menyebut dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal masalah toleransi. Namun video itu dipotong oleh Roy Suryo dan membuat gaduh.
"Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," ucapnya.
Baca:
Diduga Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Yaqut
Dia mengatakan, sebagai mantan menteri, apa yang dilakukan Roy Suryo kurang elok. Menurut Timi, Roy Suryo harusnya bisa bersikap bijak dalam bermedsos.
"Ya kalau secara pribadi saya menilai kurang elok. Sebagai seorang yang pernah menjadi seorang menteri dan mempunyai tanggungjawab dalam membantu presiden dalam hal di kabinet itu terus membuat pernyataan yang membuat kegaduhan atas pemotongan video seperti itu kan sangat fatal," ujarnya.
Timi menyebut Roy Suryo seharusnya menjelaskan detail ketika mengutarakan pendapatnya. Termasuk menjelaskan video secara utuh kepada masyarakat.
Baca:
Gus Yaqut Difitnah, GP Ansor Pati Segera Polisikan Roy Suryo
"Ya, kalau Roy Suryo itu menyatakan dia itu menjelaskan harusnya dijelaskan secara detail. Jadi jangan sampai penjelasan itu sepotong-sepotong yang akhirnya menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat," terang dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan akan mempelajari dulu pengaduan itu. Pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kita pelajari dulu pengaduannya. Dan kita laporkan ke Bareskrim," pungkas Yuli.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com