Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Sebanyak 20 narapidana yang berasal dari enam lapas di Jawa Tengah mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Mereka mendapat remisi berbeda-beda mulai dari satu bulan hingga dua bulan pengurangan masa tahanan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, dari 20 napi yang mendapat remisi tersebut, 17 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan napi kasus pidana umum.

"Perinciannya, 11 napi mendapat remisi berupa potongan masa tahanan selama 1 bulan, empat orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan lima orang mendapat remisi 2 bulan," katanya seperti dikutip Solopos.com.

Ia pun menyebutkan, ke-20 napi yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai lapas di Jateng, yakni LP Kelas I Semarang, LP Kelas IIA Besi Nusakambangan, LP Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, LP Kelas IIA Permisan Nusakambangan, LP Kelas IIA Sragen, dan LP Kelas IIB Brebes.

"Pemberian remisi adalah hak semua narapidana. Semua narapidana yang telah memenuhi syarat, berhak mendapat remisi baik remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan saat peringatan hari besar keagamaan, termasuk penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi saat peringatan Hari Raya Nyepi ini," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Yuspharuddin menambahkan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
"Sekaligus, motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," imbuhnya.Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara yang dikeluarkan untuk biaya makan WBP. Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022 ini, anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp 15,39 jutaSekadar informasi, saat ini jumlah penghuni LP dan rutan di Jateng mencapai 11.738 orang. Sementara kapasitas lapas dan rutan di Jateng yang mencapai 46 unit mencapai 11.912 orang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler