Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bali – Pemerintah akhirnya melakukan uji coba kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).

Baca: Waspada! Ini 7 Daerah yang Sudah Terdeteksi Omicron

Kebijakan tersebut sesuai dengan usulan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta uji coba dipercepat dari 14 Maret menjadi 7 Maret 2022 yang kini telah direstui pemerintah pusat.

Hal itu sebagaimana unggahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam unggahan instagramnya.

“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster....” tulisnya.

Sementara itu, melansir Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, uji coba bebas karantina bagi turis asing di Bali akan terus dievaluasi sepekan sekali.

Baca: Larang Perayaan Tahun Baru, Restoran di Bali Tutup Pukul 22.00

Evaluasi uji coba bebas karantina di Bali ini meliputi evaluasi SOP, status kesehatan, dan pengukuran sinyal virologi serta epidemiologi di masyarakat.

“Uji coba dilakukan evaluasi per minggu, dievaluasi SOP nya, dimonitor status kesehatannya, dan pengukuran signal virologi dan signal epidemiologi di masyarakat,” ujarnya, Minggu (6/3/2022).



 










View this post on Instagram







 

A post shared by Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno)

Kendati demikian, uji coba bebas karantina bagi turis asing di Bali ini akan dilaksanakan dengan beberapa syarat dan ketentuan."Syarat PPLN yang masuk ke Bali adalah sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster, hasil negatif tes PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti reservasi hotel yang dibayar minimal empat hari di Bali,” kata Ginting.“International arrival wajib tes PCR setibanya di Bandara Ngurah Rai. Jika hasil test negatif maka diperbolehkan mengunjungi destinasi wisata di Bali,” imbuhnya.Baca: Sambut Kebijakan PPLN Tanpa Karantina Masuk Bali, Gubernur Koster Usul Diajukan 7 MaretSebaliknya, apabila hasil tes PCR adalah positif, turis bisa langsung melakukan isolasi mandiri di hotel. Sementara bagi turis yang memiliki komorbid atau lansia akan dirawat di rumah sakit di Bali.Selain itu, di hari ketiga turis juga diwajibkan melakukan tes PCR ulang. Pemerintah juga mewajibkan turis memiliki asuransi kesehatan untuk menjamin penanganan Covid-19 serta pencabutan kewajiban sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler