– Polda Jabar memastikan akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua bocah kembar di Jawa Barat tewas usai tertabrak Moge.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo setelah beredar luas adanya dugaan damai antara pelaku dan keluarga korban.
Informasi yang beredar, dua pengendara moge tersebut memberi uang santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban. Namun informasi yang beredar luas di media sosial itu belum mendapatkan konfirmasi.
Menurut Ibrahim perdamaian yang dilakukan antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta mengugurkan proses pidananya.
“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip
, Senin (14/3/2022).
Ibrahim menilai kesepakatan damai antara pengendara moge dan keluarga korban merupakan bagian dari langkah kemanusiaan yang ditempuh oleh dua pengendara moge tersebut.
“Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti,” kata dia.Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyebrang jalan namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.“Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat,” kata dia.Berdasarkan informasi yang ia terima, menurutnya, kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_188000" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Bandung – Polda Jabar memastikan akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua bocah kembar di Jawa Barat tewas usai tertabrak Moge.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo setelah beredar luas adanya dugaan damai antara pelaku dan keluarga korban.
Baca:
Polisi Ungkap Penyebab Pengendara Moge Ribut dengan Sopir Truk di Batang
Informasi yang beredar, dua pengendara moge tersebut memberi uang santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban. Namun informasi yang beredar luas di media sosial itu belum mendapatkan konfirmasi.
Menurut Ibrahim perdamaian yang dilakukan antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta mengugurkan proses pidananya.
“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip
Solopos.com, Senin (14/3/2022).
Ibrahim menilai kesepakatan damai antara pengendara moge dan keluarga korban merupakan bagian dari langkah kemanusiaan yang ditempuh oleh dua pengendara moge tersebut.
Baca:
Geger Konvoi Moge Ugal-ugalan Bikin Pengendara Terperosok di Klaten, Ternyata Ini Faktanya
“Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti,” kata dia.
Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyebrang jalan namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
“Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang ia terima, menurutnya, kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com