Keduanya diketahui melaporkan diri ke Polda Sumut, Senin (14/3/2022) kemarin dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian mengatakan, laporan VA sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/472/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya tersebut, VA mengaku menelan kerugian Rp 250 juta.
”Sedangkan RM mengalami kerugian mencapai Rp 380 Juta. Ia melaporkan F dengan laporan nomor: STTLP/B/471/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” katanya seperti dikutip
, Selasa (15/3/2022).
Donga mengatakan, kedua kliennya sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021. ”Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, orang yang dilaporkan merupakan rekan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban VA mengaku, awalnya tergiur ikut gabung aplikasi Binomo karena melihat konten YouTube J alias N. Dirinya berharap laporannya ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian.”Selain dua orang klien kami, kemungkinan ada lagi yang menyusul (lapor polisi). Apalagi yang tergabung dalam grup korban afiliator ada 400 orang untuk Sumatera Utara,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_278129" align="alignleft" width="880"]

Dua korban binomo dan quotex melapor ke Polda Sumut. [Suara.com/digtara.com][/caption]
MURIANEWS, Medan – Korban penipuan
Binomo dan Quotex satu persatu mulai melapor ke polisi. Kali ini, laporan tersebut berasal dari dua warga Sumatera Umata (Sumut) berinisial VA dan RM.
Keduanya diketahui melaporkan diri ke Polda Sumut, Senin (14/3/2022) kemarin dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca:
Misteri Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim Duga Orang Indonesia
Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian mengatakan, laporan VA sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/472/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya tersebut, VA mengaku menelan kerugian Rp 250 juta.
”Sedangkan RM mengalami kerugian mencapai Rp 380 Juta. Ia melaporkan F dengan laporan nomor: STTLP/B/471/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” katanya seperti dikutip
Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Donga mengatakan, kedua kliennya sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021. ”Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, orang yang dilaporkan merupakan rekan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Aset Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar Bakal Disita Bareskrim Polri
Korban VA mengaku, awalnya tergiur ikut gabung aplikasi Binomo karena melihat konten YouTube J alias N. Dirinya berharap laporannya ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian.
”Selain dua orang klien kami, kemungkinan ada lagi yang menyusul (lapor polisi). Apalagi yang tergabung dalam grup korban afiliator ada 400 orang untuk Sumatera Utara,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com