Rabu, 19 November 2025


Keduanya diketahui melaporkan diri ke Polda Sumut, Senin (14/3/2022) kemarin dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca: Misteri Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim Duga Orang Indonesia

Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian mengatakan, laporan VA sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/472/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya tersebut, VA mengaku menelan kerugian Rp 250 juta.

”Sedangkan RM mengalami kerugian mencapai Rp 380 Juta. Ia melaporkan F dengan laporan nomor: STTLP/B/471/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” katanya seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/3/2022).

Donga mengatakan, kedua kliennya sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021. ”Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, orang yang dilaporkan merupakan rekan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Aset Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar Bakal Disita Bareskrim PolriKorban VA mengaku, awalnya tergiur ikut gabung aplikasi Binomo karena melihat konten YouTube J alias N. Dirinya berharap laporannya ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian.”Selain dua orang klien kami, kemungkinan ada lagi yang menyusul (lapor polisi). Apalagi yang tergabung dalam grup korban afiliator ada 400 orang untuk Sumatera Utara,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler