Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Madina - Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan empat tersangka kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Keempatnya kini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca: Aniaya Wartawan, Empat Orang di Sumut Diringkus Polisi

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah, Awaluddin (26), warga Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Salamat (36), warga Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Selain itu ada Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

”Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” katanya dalam siaran persnya di laman Tribrata Polda Sumut, Selasa (15/3/2022)

Tersangka Awaluddin, lanjutnya, berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Sedangkan tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban hingga tujuh kali.

Baca: Wartawan Tempo Diduga Dianiaya saat Liputan, Begini Kronologinya

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban satu kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

”Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.Baca: Wartawan Blora Desak Aparat Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo”Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan,” jelas Tatan.Atas dasar iaporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri

Baca Juga

Komentar

Terpopuler