— Seorang pegawai bank swasta di Kota Semarang berinisial KAA (42) diamankan Polda Jateng setelah menggelapkan dan membawa kabur uang setoran tabungan haji milik nasabah. Total uang yang dibawa kabur berasal dari 66 nasabah sebesar Rp 1,23 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku diringkus saat dalam pelarian di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
”Pelaku ini merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank yang ada di sebuah mal di Kota Semarang,” katanya dalam siaran persnya seperti dikutip
, Selasa (15/3/2022).
Djuhandani menjelaskan, modus pelaku adalah dengan meminta dana nasabah yang telah disetor melalui bagian
. Alasannya, terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi nasabah sehingga uangnya harus dikembalikan. Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Pelaku juga menghubungi para korban agar segera melunasi biaya haji dan menjanjikan kursi keberangkatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
“Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji Rp 11 juta dengan janji bisa diberangkatkan lima tahun lagi,” ujar Djuhandani.Total nasabah yang tabungan haji dibawa kabur pegawai bank swasta di Semarang ini, lanjut Djuhandani, mencapai 69 orang. Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid. “Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya,” katanya.Baca:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_278224" align="alignleft" width="880"]

Polda Jateng saat menggelar jumpa pers terkait penggelapan uang setoran haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Seorang pegawai bank swasta di Kota Semarang berinisial KAA (42) diamankan Polda Jateng setelah menggelapkan dan membawa kabur uang setoran tabungan haji milik nasabah. Total uang yang dibawa kabur berasal dari 66 nasabah sebesar Rp 1,23 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku diringkus saat dalam pelarian di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Baca:
BPJS Jadi Syarat Daftar Haji, Kemenag Kudus: Tujuannya Baik
”Pelaku ini merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank yang ada di sebuah mal di Kota Semarang,” katanya dalam siaran persnya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (15/3/2022).
Djuhandani menjelaskan, modus pelaku adalah dengan meminta dana nasabah yang telah disetor melalui bagian
teller. Alasannya, terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi nasabah sehingga uangnya harus dikembalikan. Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Pelaku juga menghubungi para korban agar segera melunasi biaya haji dan menjanjikan kursi keberangkatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Baca:
Buat SKCK dan Daftar Haji Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
“Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji Rp 11 juta dengan janji bisa diberangkatkan lima tahun lagi,” ujar Djuhandani.
Total nasabah yang tabungan haji dibawa kabur pegawai bank swasta di Semarang ini, lanjut Djuhandani, mencapai 69 orang. Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid. “Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya,” katanya.
Baca:
Kemenag Usul Biaya Haji Tahun Ini Naik Rp 45 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com