Jual Teman Perempuan Via Online, Mahasiswa di Yogyakarta Diringkus Polisi
Murianews
Kamis, 17 Maret 2022 17:37:27
MURIANEWS, Yogyakarta – Polda DIY berhasil mengungkap kasus
prostitusi online. Dalam ungkap tersebut, seorang mahasiswa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual dua teman perempuannya melalui jejaring media sosial.
Kedua perempuan tersebut berasal dari Jateng dan Jatim. Selain itu, satu korban berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sedangkan satunya lagi merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai mucikari. Ia memanfaatkan media sosial untuk melakukan prostitusi online dengan memanfaatkan pertemanan dengan kedua korban.
”Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut,” katanya seperti dikutip
Detik.com, Kamis (17/3/2022).
Yuli menyebutkan, prostitusi tersebut terbongkar saat petugas melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.
”Kejadiannya 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dari situ kita dapati kedua korban sedang melayani tamu,” terangnya.
Saat diamankan, lanjut Yuli, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara
online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.”Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," jelasnya.Pelaku, lanjut Yuli, selain mencari pelanggan juga mencarikan kamar hotel untuk kedua korban. Selanjutnya, dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari kedua korban yang dijualnya.”Kan eksekusi ada dua kamar. Itu si MR ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_184315" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta – Polda DIY berhasil mengungkap kasus
prostitusi online. Dalam ungkap tersebut, seorang mahasiswa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual dua teman perempuannya melalui jejaring media sosial.
Kedua perempuan tersebut berasal dari Jateng dan Jatim. Selain itu, satu korban berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sedangkan satunya lagi merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai mucikari. Ia memanfaatkan media sosial untuk melakukan prostitusi online dengan memanfaatkan pertemanan dengan kedua korban.
”Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut,” katanya seperti dikutip
Detik.com, Kamis (17/3/2022).
Yuli menyebutkan, prostitusi tersebut terbongkar saat petugas melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.
”Kejadiannya 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dari situ kita dapati kedua korban sedang melayani tamu,” terangnya.
Saat diamankan, lanjut Yuli, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara
online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.
”Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," jelasnya.
Pelaku, lanjut Yuli, selain mencari pelanggan juga mencarikan kamar hotel untuk kedua korban. Selanjutnya, dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari kedua korban yang dijualnya.
”Kan eksekusi ada dua kamar. Itu si MR ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang,” jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com