Ternyata Begini Cara Mahasiswa di Yogyakarta Ini Jual Teman ke Pria Hidung Belang
Murianews
Kamis, 17 Maret 2022 19:29:20
MURIANEWS, Yogyakarta – Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia. Tersangka MR diduga menjual dua teman perempuannya ke pria hidung belang via
online.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suwarnano mengatakan, untuk menggaet kedua korbannya, tersangka MR mengajak korban berteman terlebih dahulu. Setelah pertemanan makin dekat, korban dikondisikan supaya mau menjadi melayani pria hidung belang.
Baca:
Polisi Amankan Kondom Bekas dan Tisu Basah saat Bongkar Prostitusi Online Mahasiswa Yogyakarta"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," katanya seperti dikutip
Detik.com, Kamis (17/3/2022).
"Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali," imbuhnya.
Untuk pembagian hasil kejahatan, lanjut Budi, nominalnya bervariasi. Tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh korban.
"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tutupnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai, handphone, tisu bekas dan uang tunai. Polisi juga mengamankan sprei dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.
Baca:
Jual Teman Perempuan Via Online, Mahasiswa di Yogyakarta Diringkus PolisiTersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus prostitusi
online. Dalam ungkap tersebut, seorang mahasiswa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual dua teman perempuannya melalui jejaring media sosial.
Kedua perempuan tersebut berasal dari Jateng dan Jatim. Selain itu, satu korban berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sedangkan satunya lagi merupakan karyawan swasta.Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai mucikari. Sementara, dua perempuan yang tertangkap berstatus sebagai korbanBaca:
Sadis, Begini Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta yang Diungkap Komnas HAMIa memanfaatkan media sosial untuk melakukan prostitusi
online dengan memanfaatkan pertemanan dengan kedua korban.Yuli menyebutkan, prostitusi tersebut terbongkar saat petugas melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.”Kejadiannya 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dari situ kita dapati kedua korban sedang melayani tamu,” terangnya.Saat diamankan, lanjut Yuli, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara
online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.”Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_126956" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta – Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia. Tersangka MR diduga menjual dua teman perempuannya ke pria hidung belang via
online.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suwarnano mengatakan, untuk menggaet kedua korbannya, tersangka MR mengajak korban berteman terlebih dahulu. Setelah pertemanan makin dekat, korban dikondisikan supaya mau menjadi melayani pria hidung belang.
Baca:
Polisi Amankan Kondom Bekas dan Tisu Basah saat Bongkar Prostitusi Online Mahasiswa Yogyakarta
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," katanya seperti dikutip
Detik.com, Kamis (17/3/2022).
"Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali," imbuhnya.
Untuk pembagian hasil kejahatan, lanjut Budi, nominalnya bervariasi. Tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh korban.
"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tutupnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai, handphone, tisu bekas dan uang tunai. Polisi juga mengamankan sprei dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.
Baca:
Jual Teman Perempuan Via Online, Mahasiswa di Yogyakarta Diringkus Polisi
Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus prostitusi
online. Dalam ungkap tersebut, seorang mahasiswa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual dua teman perempuannya melalui jejaring media sosial.
Kedua perempuan tersebut berasal dari Jateng dan Jatim. Selain itu, satu korban berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sedangkan satunya lagi merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai mucikari. Sementara, dua perempuan yang tertangkap berstatus sebagai korban
Baca:
Sadis, Begini Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta yang Diungkap Komnas HAM
Ia memanfaatkan media sosial untuk melakukan prostitusi
online dengan memanfaatkan pertemanan dengan kedua korban.
Yuli menyebutkan, prostitusi tersebut terbongkar saat petugas melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.
”Kejadiannya 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dari situ kita dapati kedua korban sedang melayani tamu,” terangnya.
Saat diamankan, lanjut Yuli, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara
online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.
”Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com