Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Dibukanya layanan hotline Propam Polda Jateng yang ditujukan untuk melaporkan oknum polisi nakal mendapat reaksi positif masyarakat. Buktinya, sejak sebulan dibuka sudah ada 105 aduan masyarakat.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Mukiya mengatakan, dari 105 aduan dugaan pelanggaran yang masuk datang tidak hanya dari Jawa Tengah. Laporan tersebut juga berasal dari luar Jateng, seperti Sumsel hingga Kaltim.

Baca: 35 Polisi Jateng Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Gara-Garanya

"Selama 1 bulan buka hotline, pengaduan sudah ada 105 pengaduan. Tetapi pengaduan itu kebetulan bukan hanya untuk Jateng. Dari Jateng hanya 67 laporan. Lainnya dari luar Jateng. Antara lain Jabar 3 orang, kemudian Jatim 1 orang, Jakarta 4 orang, Sumsel 1 orang, Banten 1 orang, Riau 1 orang, dan Kaltim 1 orang," katanya seperti dikutip Detik.com.

Mukiya menjelaskan mayoritas pengaduan yang masuk masih bertanya terkait tata cara dan kepastian identitas pelapor dilindungi.

"Di Jateng dari 67 itu, 29 orang konsultasi pengaduan, cara lapor bagaimana, ada risiko tidak, dijamin rahasianya tidak. Dari situ kita jelaskan, rahasia pelapor kita lindungi," ujarnya.

Ia menambahkan, layanan hotline ini akan dibuka terus untuk memaksimalkan kinerja anggota. Untuk layanan pengaduan Propam Presisi bisa melapor di nomor telepon (024) 844-9329 dan WhatsApp 0813-8663-3046.

Untuk melakukan pengaduan terkait oknum polisi yang diduga melanggar, persyaratannya yaitu pihak pengadu diminta untuk melengkapi NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, serta saksi-saksi.Baca: Polisi Gerebek Kampung Boncos, 7 Orang Terduga Pelaku Jaringan Narkoba DiamankanSebelumnya, sebanyak 35 polisi di Jawa Tengah dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng. Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi selama 2021.Dari 35 polisi tersebut mayoritas melakukan pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran asusila hingga penyalahgunaan narkoba. Namun ada juga yang melakukan pelanggaran ringan namun dilakukan berulang kali."Kasusnya ada asusila, ada perbuatan pidana umum dan pidana narkotika. Kemarin ada yang ancaman hukuman 4 tahun kita PTDH juga, seputar itu. Lainnya yang bisa PTDH ada karena masalah kecil, disiplin, tapi berulang, lebih dari 3 kali, kalau 4 kali bisa kode etik profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Mukiya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler