Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan susah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta Hariz dan Fatia bisa aktif dalam proses hukum yang dijalankan. Salah satunya datang untuk dimintai keterangan, Senin (21/3/2022) hari ini.

Baca: Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Kuasa Hukum Hariz Azhar Tempuh Praperadilan

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat merespons kritik terkait penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar Zulpan seperti dikutip Repoblika.co.id.

"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin ini. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," kata Zulpan.

Seperti diketahui, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh polisi.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Keduanya dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam konten tersebut, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu.Polisi sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua pihak. Namun, mediasi itu urung terjadi sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.Sementara itu, Tim kuasa hukum dari aktivis HAM Haris dan Fatia, Nurkholis mengaku akan menempuh jalur praperadilan dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan lantaran mereka menilai seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.Baca:Dilaporkan ke KPK Soal Bisnis PCR, Luhut: Siap Banget“Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Nurkholis saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.“Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Republika.co.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler