Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Keempat orang tersebut berinisial D, IL, DB dan MR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, robot trading yang dibuat para tersangka ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saham.

Para tersangka sengaja membuat program seolah bermain saham namun faktanya tidak. Sedangkan permainan naik turunnya saham semua diatur para tersangka untuk mendapat keuntungan sepihak.

“Jadi ini fiktif. Sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut. Tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya, itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” kata Auliansyah seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/3/2022).

Auliansyah menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka berbagi peran berbeda-beda. Di antaranya mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.
”Sementara, para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten. Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi,” terangnya.Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler