Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba di dalam maupun di luar lapas.

Keseriusan tersebut ditandai dengan jalinan kerja sama serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait dugaan keterlibatan napi dalam peredaran narkoba.

Baca: Alamak! Napi LP Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu dari Sel Tahanan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Divisi Pemasyarakatan untuk menanggulangi dan menggagalkan peredaran narkoba.

Apalagi Kanwil Kemenkumham Jateng berhasil mengungkap adanya dugaan keterlibatan napi yang berada di dalam lapas.

“Tujuannya meminimalisasi dan mendeteksi dini adanya gangguan kamtib dalam lapas,” jelas Supriyanto seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/3/2022)

Ia menjelaskan, saat ini para petugas Lapas di UPT pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya memerangi narkoba di Lapas. Beberapa bahkan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

Baca: Kapolri RIlis Penyelundupan Sabu Seberat 1,196 Ton

”Ini merupakan sinergitas antara pihak Lapas dengan aparat penegak hukum dalam rangka untuk berperang melawan narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto berinisial AD yang sedang menjalani hukuman diketahui mengendalikan peredaran sabu jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali.
Hal itu diketahui setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap kurir dari Jakarta ke Boyolali di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Selasa (15/3/2022).Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan, kurir tersebut berinisial H (39) warga Boyolali. Saat penangkapan H terbukti membawa 100 gram sabu dari Jakarta dan hendak diedarkan di Boyolali.Baca: Jual Sabu, Pasangan Kekasih di Sukoharjo Diringkus Polisi”Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Boyolali. Jumlahnya ada 100 gram yang terbagi dalam dua paket,” katanya.Dari pengakuan tersebut, petugas pun mengorek informasi pemilik sabu tersebut. Dari keterangan H, sabu tersebut merupakan milik AD yang kini sedang berada di LP PurwokertoTak hanya itu, pengambilan barang haram tersebut dari Jakarta juga atas perintah AD, termasuk harga yang dibayarkan.”Jadi setelah diintrograsi, kurir ini akhirnya mengaku kalau pemilik dan inisiator pengambilan sabu juga dari AD yang kini masih berstatus narapidana,” ungkapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler