Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Dea atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus pornografi. Penetapan itu setelah polisi menangkan Dea terlebih dahulu Kamis (24/3/2022) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasnyah Lubis menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dea terbukti melakukan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

”Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” katanya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (26/3/2022).

Ia menjelaskan, sebelum penetapan dilakukan pihaknya mengaku sudah memiliki cukup bukti. Di antaranya temuan foto dan video syur hasil patroli siber oleh penyidik.

”Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnyam pengakuan Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi juga menjadi data fakta tersendiri. Apalagi, Dea juga membgakui adanya transaksi penjualan foto pornografi yang aktif dilakukan.
Sebelumnya, nama Dea sempat viral beberapa pekan lalu. Dia tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast artis Deddy Corbuzier.Auliansyah membantah penangkapan Dea setelah perempuan tersebut viral. Dea ditangkap setelah hasil penelusuran polisi menemukan perempuan tersebut aktif menjual foto berkonten pornografi di situs OnlyFans."Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi) Bukan karena viral sama Deddy," kata Auliansyah. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler