Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan tidak menahan content creator OnlyFans, Dea, atau akrab disapa Dea OnlyFans meski menyandang status sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea OnlyFans sementara hanya dikenai sanksi wajib lapor atas statusnya tersebut. Sanksi wajib lapor itu diputuskan Polda Metro Jaya dengan berbagai pertimbangan.

Baca: Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, sanksi itu diberikan setelah ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Selain itu status Dea yang masih mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dan jaminan dari keluarga. Dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya maka tidak dilakukan penahanan," ucap Zulpan seperti dikutip Detik.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca: Seorang Pelajar SMP Ini Nekat Cabuli Dua Siswi SD Usai Nonton Video PornoPolisi awalnya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka."Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar