Nekat! Selain Dikonsumsi, Pemuda Sleman Ini Juga Tanam Ganja di Dalam Kamar
Murianews
Kamis, 7 April 2022 23:58:15
MURIANEWS, Sleman — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY menangkap seorang pria asal Kabupaten Sleman berinisial F (36). Hal itu terjadi lantaran F nekat mengkonsumsi dan membudidayakan ganja dengan menggunakan media pot yang disimpan di dalam kamar tidur.
Kepala BNN Provinsi DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan tersangka F ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (6/4/2022) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan 13 pohon ganja yang ditanam di pot di kamar tidur tersangka.
“Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian. Hingga kini telah berhasil menanam 13 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya,” ujar Andi seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (7/4/2022).
F sendiri, lanjutnya, merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. F mengaku sebelumnya membeli tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari seorang bandar berinisial DHM, asal Lampung.
Selain menyita pohon ganja yang ditanam F, dalam penangkapan itu BNN Provinsi DIY juga menyita dua bungkus daun ganja kering dengan berat mencapai 55 gram. Petugas juga mengamankan satu botol plastik berisi biji ganja dengan berat mencapai 60 gram.
“F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Menurut Andi, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R, 41, warga Sleman, dan D, 42, warga Kota Solo.R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Selasa (5/4/2022), atas kepemilikan 300 gram ganja. Sedangkan D ditangkap pada Rabu dini hari di Desa Kalitirto, Berbah, Selam, atas kepemilikan satu linting rokok ganja seberat 0,7 gram.Atas perbuatan tersebut, F dijerat dengan Pasal 11 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_283291" align="alignleft" width="790"]

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Sleman — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY menangkap seorang pria asal Kabupaten Sleman berinisial F (36). Hal itu terjadi lantaran F nekat mengkonsumsi dan membudidayakan ganja dengan menggunakan media pot yang disimpan di dalam kamar tidur.
Kepala BNN Provinsi DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan tersangka F ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (6/4/2022) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan 13 pohon ganja yang ditanam di pot di kamar tidur tersangka.
“Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian. Hingga kini telah berhasil menanam 13 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya,” ujar Andi seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (7/4/2022).
F sendiri, lanjutnya, merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. F mengaku sebelumnya membeli tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari seorang bandar berinisial DHM, asal Lampung.
Selain menyita pohon ganja yang ditanam F, dalam penangkapan itu BNN Provinsi DIY juga menyita dua bungkus daun ganja kering dengan berat mencapai 55 gram. Petugas juga mengamankan satu botol plastik berisi biji ganja dengan berat mencapai 60 gram.
“F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Menurut Andi, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R, 41, warga Sleman, dan D, 42, warga Kota Solo.
R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Selasa (5/4/2022), atas kepemilikan 300 gram ganja. Sedangkan D ditangkap pada Rabu dini hari di Desa Kalitirto, Berbah, Selam, atas kepemilikan satu linting rokok ganja seberat 0,7 gram.
Atas perbuatan tersebut, F dijerat dengan Pasal 11 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com