Seleksi Calon Anggota KIP Jateng Dibuka, Ini Syaratnya
Murianews
Jumat, 8 April 2022 14:04:20
MURIANEWS, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KIP) Jateng periode 2022-2026. Seleksi tersebut, rencananya akan dibuka selama dua pekan, mulai 13 April – 27 April 2022.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, KH Ahmad Darodji mengatakan, masa pendaftaran anggota KIP Jateng dibuka pukul 15.30 WIB pada 13 April 2022. Selain itu, pendaftaran dibuka untuk umum dengan ketentuan tertentu.
Baca:
KDRT, Mantan Pejabat KIP Jateng Dituntut 4 Bulan”Jadi, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh WNI. Tapi yang tidak pernah dipidana, minimal lima tahun,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Tak hanya itu, para pendaftar juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik.
”Untuk usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” ungkapnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua MUI Jateng itu menyebutkan, setelah pendaftaran selesai, proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencana digelar tanggal 21-27 April, disusul potensi seusai Lebaran pada 13 Mei 2022.
Baca:
KIP Jateng Sesalkan Kebijakan Pemprov Izinkan Ribuan Turis Asing Mendarat di Semarang”Setelah itu, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan tanggal 27-28 Juni 2022,” ujarnya.
Daroji menambahkan, seluruh tahapan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun dari calon peserta.Berikut perincian kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni:
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.
Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_283386" align="alignleft" width="880"]

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, KH Ahmad Darodji. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KIP) Jateng periode 2022-2026. Seleksi tersebut, rencananya akan dibuka selama dua pekan, mulai 13 April – 27 April 2022.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, KH Ahmad Darodji mengatakan, masa pendaftaran anggota KIP Jateng dibuka pukul 15.30 WIB pada 13 April 2022. Selain itu, pendaftaran dibuka untuk umum dengan ketentuan tertentu.
Baca:
KDRT, Mantan Pejabat KIP Jateng Dituntut 4 Bulan
”Jadi, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh WNI. Tapi yang tidak pernah dipidana, minimal lima tahun,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Tak hanya itu, para pendaftar juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik.
”Untuk usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” ungkapnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua MUI Jateng itu menyebutkan, setelah pendaftaran selesai, proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencana digelar tanggal 21-27 April, disusul potensi seusai Lebaran pada 13 Mei 2022.
Baca:
KIP Jateng Sesalkan Kebijakan Pemprov Izinkan Ribuan Turis Asing Mendarat di Semarang
”Setelah itu, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan tanggal 27-28 Juni 2022,” ujarnya.
Daroji menambahkan, seluruh tahapan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun dari calon peserta.
Berikut perincian kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni:
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com